Info : Program Job Australia Dana Talangan 30%
INFO PROGRAM JOB AUSTRALIA
DENGAN DANA TALANGAN 30% DARI KOPERASI
Program ini khusus untuk peserta
yang tidak memenuhi syarat dengan Program WHV
Informasi ini diupdate pada : Jumat, 07 Maret 2025
1. CARA KERJA :
Kita masuk ke Australia dengan visa wisata. Lalu setiba kita di Australia (sebelum masa berlaku visa wisata berakhir), kita akan mengganti visa wisata-nya dengan Visa Bridging A yang boleh dipakai : tinggal di Australia dan bekerja di Australia. (Tidak menyalahi aturan ke-imigrasian Australia). Untuk menaikan prosentase GRANTED visa wisata Australia ini, maka kita akan tour ke 5 negara Asia.
2. SYARAT DOKUMEN (DOKUMEN DASAR)
a. KTP.
b. KK.
c. Akte Lahir.
d. Ijazah Terakhir.
e. Akte nikah bila telah menikah.
f. E-Passport bukan Passport biasa.
g. SIUP bila ada.
h. NPWP bila ada.
i. Rekening BCA.
3. LAMA WAKTU PROSES :
Bila anda belum punya E-Passport atau Passportnya masih kosong (belum pernah dipakai wisata ke luar negeri) maka proses nya paling lama 9 bulan. Mengapa demikian? Karena tour 5 negara yang saya sampaikan pada paint-1 di atas, akan kita lakukan minimal 3 trip (3x keluar masuk Indonesia untuk ke 5 negara itu).
4. USIA PESERTA YANG DIBUTUHKAN :
Peserta yg saya layani untuk program ini adalah dari usia 30 thn ~ 55 thn.
5. PEKERJAAN YG KAMI SIAPKAN :
Settingan standard dari saya adalah kerja perkebunan buah dan sayur. Tapi bila kemampuan Bhs Inggris nya bagus, bisa saya usahakan bekerja di restoran, hotel, bandara atau sekolahan sebagai cleaning service.
6. PENGHASILAN KIRA-KIRA PERBULAN :
a. Untuk diperkebunan bisa mencapai Rp.40juta ~ 60juta / bulan.
b. Untuk sebagai cleaning service bisa mencapai Rp.80juta / bulan.
Penjelasan tambahan unt point-6 di atas (tentang penghasilan) :
Penghasilan kita di luar negeri (Australia) akan sangat dipengaruhi oleh nilai rate mata uang Dollar Australia terhadap Rupiah kita. Selain itu kalau kita kerja di perkebunan, penghasilan kita juga bisa dipengaruhi oleh kondisi cuaca di daerah tempat kita bekerja.
NB : Keterangan tambahan terkait dana talangan : Kami tidak mengizinkan deal atau melakukan pembayaran sebelum ketemuan / konsultasi langsung di kantor kami di Dalung - Bali.
8. YANG SUDAH TERMASUK PADA PEMBIAYAAN DI ATAS :
a. Pengurusan E-Passport.
b. Tiket pesawat + Hotel + Transport + Roaming data internet saat tour 5 negara.
c. Biaya pembuatan izin usaha.
d. Pembayaran pajak usaha (pada masa proses program ini).
e. Biaya pembuatan website usaha (blogspot)
f. Biaya aplikasi visa. Baik untuk negara tour maupun negara target.
g. Tiket pesawat + Hotel + Transport + Roaming data internet saat berangkat ke negara target ataupun ke negara pengalihan.
h. Biaya pergantian visa di Australia.
i. Pekerjaan di negara target atau di negara pengalihan.
9. YANG BELUM TERMASUK DALAM PEMBIAYAAN DI ATAS :
a. Uang makan saat tour 5 negara dan saat berangkat ke negara target ataupun ke negara pengalihan.
b. Uang saku saat berangkat ke negara target atau ke negara pengalihan.
c. Koper beserta barang pribadi anda saat keberangkatan.
Bijak dalam menggunakan media
sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu
harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.
kasus hukum yang marak belakangan
ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial,
termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa
dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini
disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui
internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering
terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media
sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang
pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai
berikut :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang
berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang
dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata
akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2)
Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena
menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media
sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya
dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa
adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus
tersebut. Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74
KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam)
bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial /
internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang
merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial
internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. Selain itu suatu
kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya
bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan
secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media
sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall
facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim
langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau
pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal
27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal
310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3)
UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal
27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia,
dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah
Konstitusional. Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU
ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus
merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak
terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat
(1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum. asal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Rumusan Pasal 27 ayat
(3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik
dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi
pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang
terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan
pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6
tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU
ITE. Pasal 36 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal
34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” Misalnya, seseorang yang
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan
sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar
rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2). Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(ANa) sumber :
www.kejaksaan.go.id



