Info : Job Australia usia 55 ~ 60 Tahun

 Kerja Perkebunan Di Australia 

Untuk Usia 55 ~ 60 Tahun




Informasi ini diupdate pada : Jumat, 07 Maret 2025



1. CARA KERJA :

Kita masuk ke Australia dengan visa wisata. Lalu setiba kita di Australia (sebelum masa berlaku visa wisata berakhir), kita akan mengganti visa wisata-nya dengan Visa Bridging A yang boleh dipakai : tinggal di Australia dan bekerja di Australia. (Tidak menyalahi aturan ke-imigrasian Australia). Untuk menaikan prosentase GRANTED visa wisata Australia ini, maka kita akan tour ke 5 negara Asia.


2. SYARAT DOKUMEN (DOKUMEN DASAR)

a. KTP. 

b. KK. 

c. Akte Lahir. 

d. Ijazah Terakhir. 

e. Akte nikah bila telah menikah.

f. E-Passport bukan Passport biasa.

g. SIUP bila ada.

h. NPWP bila ada.

i. Rekening BCA.


3. LAMA WAKTU PROSES : 

Bila anda belum punya E-Passport atau Passportnya masih kosong (belum pernah dipakai wisata ke luar negeri) maka proses nya paling lama 9 bulan. Mengapa demikian? Karena tour 5 negara yang saya sampaikan pada paint-1 di atas, akan kita lakukan minimal 3 trip (3x keluar masuk Indonesia untuk ke 5 negara itu).


4. USIA PESERTA YANG DIBUTUHKAN :

Peserta yg saya layani untuk program ini adalah dari usia 55 thn ~ 60 thn.


5. PEKERJAAN YG KAMI SIAPKAN :

Kerja di perkebunan buah dan sayur


6. PENGHASILAN KIRA-KIRA PERBULAN :

a. Untuk diperkebunan bisa mencapai Rp.40juta ~ 60juta / bulan.

b. Untuk sebagai cleaning service bisa mencapai Rp.80juta / bulan.

Penjelasan tambahan unt point-6 di atas (tentang penghasilan) :

Penghasilan kita di luar negeri (Australia) akan sangat dipengaruhi oleh nilai rate mata uang Dollar Australia terhadap Rupiah kita. Selain itu kalau kita kerja di perkebunan, penghasilan kita juga bisa dipengaruhi oleh kondisi cuaca di daerah tempat kita bekerja.


7. TOTAL BIAYA : 
Rp.150 Juta
Dengan cara pembayaran :
a. DP-1 Rp.80 Juta (di awal proses) (boleh bayar beberapa kali sesuai proses)
b. DP-2 Rp.20 Juta (setelah visa Granted)
c. Pelunasan Rp.50 Juta (dana talangan) (dicicil Rp.10 Juta / bulan sebanyak 5 kali atau selama 5 bulan setelah bekerja di Australia). 
Point-c ini menggunakan perjanjian bermaterai antar member dan pengelola. 

Penjelasan tambahan unt point-a di atas (tentang DP-1) :
a. Kami bisa mengerti bahwa kondisi keuangan kita saat ini sedang sulit. Jadi pembayaran DP-1 di atas tidak bersifat kaku (tidak harus sekaligus).
b. Hanya saja di saat step-step proses pengurusan dokumen untuk kepentingan rencana ini, anda harus siap dana tersebut. 
c. Ketidaksiapan dana akan ber-efek pada lambatnya proses.
d. Ada contoh kasus dampak dari ketidaksiapan dana ini adalah : member tersebut prosesnya sampai 1,5 tahun walaupun member tersebut akhirnya berangkat juga ke Australia.
e. Maksud dari penjelasan tambahan ini kami buat : Agar member tidak merasa di push & member tidak komplin bila prosesnya makan waktu agak lama.

NB : Keterangan tambahan terkait dana talangan : Kami tidak mengizinkan deal atau melakukan pembayaran sebelum ketemuan / konsultasi langsung di kantor kami di Dalung - Bali.


8. YANG SUDAH TERMASUK PADA PEMBIAYAAN DI ATAS :

a. Pengurusan E-Passport.

b. Tiket pesawat + Hotel + Transport + Roaming data internet saat tour 5 negara.

c. Biaya pembuatan izin usaha.

d. Pembayaran pajak usaha (pada masa proses program ini).

e. Biaya pembuatan website usaha (blogspot)

f. Biaya aplikasi visa. Baik untuk negara tour maupun negara target.

g. Tiket pesawat + Hotel + Transport + Roaming data internet saat berangkat ke negara target ataupun ke negara pengalihan.

h. Biaya pergantian visa di Australia.

i. Pekerjaan di negara target atau di negara pengalihan.


9. YANG belum TERMASUK DALAM PEMBIAYAAN DI ATAS :

a. Uang makan saat tour 5 negara dan saat berangkat ke negara target ataupun ke negara pengalihan.

b. Uang saku saat berangkat ke negara target atau ke negara pengalihan.

c. Koper beserta barang pribadi anda saat keberangkatan.


10. INFO TERKAIT :

1. FB (saya) pengelola ( klik di sini )
2. Salah satu video keberangkatan member ke Australia ( klik di sini )
3. Beberapa FB member saya yg sudah di Australia ( klik di sini ) atau ( klik di sini )
4. Member yg masuk Australia tahun 2022 sekarang sudah bisa membangun rumah ( klik di sini )
5. Postingan FB Tentang kerja di Australia 14/02/2025 ( klik di sini )
6. Mengantar Rastiti sampai bandara Ngurah Rai ( klik di sini )
7. Foto saat member Australia sedang aply visa China untuk isi passport ( klik di sini )
8. Saat staff antar member Tour Jepang ( klik di sini )
9. Saat staff antar member Tour Hongkong ( klik di sini )
10. Keberangkatan Rindah (Jember) ke Australia ( klik di sini ) 
11. Member saya yang di Korea yang sudah berhasil (klik di sini )
12. Postingan FB saya saat antar member berangkat ke Korea ( klik di sini )
13. Postingan FB saya saat salah satu member yang baru pulang dari Korea mampir ke rumah saya ( klik di sini )
14. Postingan FB saya saat salah satu member GRANTED Visa Australia ( klik di sini )
15. Postingan FB saya tentang member yg sedang bekerja di Perkebunan Australia ( klik di sini )
16. Persiapan dokumen untuk member yg akan berangkat ke Korea ( klik di sini )
17. Postingan FB saya saat member dari LC Dauh Waru Negara persiapan dokumen untuk keberangkatan ke Australia ( klik di sini )
18. Postingan FB saya saat member dari LC Dauh Waru tiba di Melbourne Australia ( klik di sini )
19. Postingan FB saya saat antar member ke Bandara untuk keberangkatan ke Korea ( klik di sini )

11. LEGALITAS PT. KIZUNA BALI SEJAHTERA : 




ID Pengelola PT. Kizuna Bali Sejahtera :

Maaf, untuk menghindari penyalahgunaan ID saya oleh oknum yg tidak bertanggung jawab, Bagian nomor NIK, tanda tangan & sidik jari saya sembunyikan. 



    HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA DAN ANCAMAN HUKUMANNYA

 

Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.

 

kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

 

 Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

 

1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

 

2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

 

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional. Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. asal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2). Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(ANa) sumber : www.kejaksaan.go.id



🙏  Damianus Made Alit Tedy Wahyudi 🙏